Begini Cara Beli Rumah Inden Secara Syariah

Begini Cara Beli Rumah Inden Secara Syariah

Ilustrasi


Salah satu prinsip utama transaksi dalam ekonomi syariah (Islam), objek yang ditransaksikan sudah clear and clean. Untuk rumah misalnya, bangunannya sudah jadi baru boleh ditransaksikan. Pertanyaannya, bagaimana dengan pembelian rumah inden (pesan dulu, serah terima kemudian)? Apakah bisa dilakukan secara syariah mengingat objek transaksinya masih berupa gambar?

Dikutip dari berbagai sumber, prinsip ekonomi syariah itu sederhana: jual beli dengan berbagai variannya. Karena berupa jual beli, ada margin keuntungan yang diambil penjual dari pembeli. Bukan bunga utang seperti yang terjadi dalam pinjam meminjam uang. Bunga utang disebut riba dalam ekonomi syariah. Riba diharamkan dalam Islam, meskipun apa persisnya yang dimaksud riba itu sendiri masih terus menjadi silang pendapat. Apakah bunga kredit bank yang notabene lembaga ekonomi (bukan perorangan) juga riba?

Jadi, kalau seseorang mau membeli rumah tapi tidak mampu membayarnya tunai, hanya sebagian berupa depe atau tanda jadi, dalam sistem syariah dia bisa minta bantuan pihak lain seperti bank untuk membelikannya. Setelah membelikan rumah tersebut, bank syariah kemudian menjualnya kepada konsumen dengan menambahkan margin keuntungan. Untuk itu kedua belah pihak meneken akad jual beli, bukan akad kredit seperti pada kredit pemilikan rumah (KPR) non syariah. Selanjutnya konsumen membayar pembelian rumah itu secara mencicil ke bank syariah selama waktu yang disepakati dalam akad. Akad jual beli ini disebut murabahah. Karena berupa jual beli, margin dalam akad murabahah sudah ditentukan fix (tetap) di awal, dan tidak berubah sampai cicilan rumah lunas.

Bagaimana kalau rumahnya masih inden alias belum jelas objeknya? Apakah bisa dibeli dengan cara murabahah? Bisa. Yaitu, dengan menggunakan akad jual beli istishna’ walmurabahah atau perjanjian pemesanan suatu barang. Sebagai bentuk keseriusan membeli barang tersebut, dalam hal ini rumah, pemesan membayar tanda jadi dan/atau uang muka tapi belum melakukan transaksi. Nanti setelah rumahnya jadi dan siap dihuni, barulah pembeli dan bank bertransaksi dengan meneken akad jual beli.

Transaksi rumah langsung antara developer dan pembeli secara tunai atau mencicil, juga bisa dilakukan secara syariah. Prosesnya mirip dengan akad jual beli rumah di bank syariah. Yang penting transaksinya memenuhi prinsip syariah. Yaitu, objek yang ditransaksikan sudah clear and clean baik fisik maupun legalitasnya. Transaksinya tidak zalim (tidak merugikan salah satu pihak) dan tidak gharar (spekulatif atau tidak pasti). Kalau rumahnya masih inden, transaksi dan pembayaran baru dilakukan setelah rumahnya jadi dengan sertifikat sudah atas nama pembeli. 


Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News


Read more stories:

Gairah KPR Syariah Makin Perlu Dana Murah

Free PPN Hanya Berlaku untuk Rumah Jadi

Aman Nggak Sih Beli Rumah Syariah Tanpa Bank Syariah?

Beli Rumah Syariah itu Paling Aman Asal

Lagi, Konsumen Tertipu Perumahan Berlabel Syariah