10 Faktor Penentu Harga Rumah (3)

10 Faktor Penentu Harga Rumah 3

Ilustrasi


Reputasi pengembang menjadi faktor keenam yang menentukan harga sebuah rumah real estate. Harga rumah di perumahan yang dikembangkan developer yang sudah dikenal baik reputasinya, cenderung lebih mahal dibanding rumah sekelas yang dikembangkan developer yang belum dikenal rekam jejaknya. Alasannya sederhana. Rumah di proyek perumahan yang sudah dikenal baik reputasinya, secara umum lebih memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kualitas dan komitmen pengembangannya, selain lebih bagus citranya dan lebih jelas prospeknya. Jangan heran, kerap rumah di proyek perumahan seperti itu diserbu konsumen (investor) yang membuat harganya kian melambung.

Faktor ketujuh yang menentukan harga rumah, adalah pajak, bea, dan biaya-biaya yang harus ditanggung konsumen saat membelinya. Sepintas harga rumah di sebuah perumahan terlihat lebih rendah dibanding rumah sekelas di perumahan lain yang setara kualitas pengembangannya. Tapi, setelah semua biaya, pajak, dan bea ditambahkan, bisa jadi harga rumah yang pertama lebih tinggi. Ini bisa terjadi karena kebijakan dan strategi developer sangat bervariasi dalam mempublikasikan harga jual rumahnya saat melakukan pemasaran.

Misalnya, di perumahan A harga jual rumah sudah memasukkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya IMB, sambungan listrik 1.300 VA, biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB)+fee notaris/PPAT, bea balik nama (BBN) dan pemrosesan sertifikat, alias all in kecuali biaya KPR bila rumah dibeli dengan KPR dari bank.

Sementara untuk rumah yang setara di perumahan B, harga juga sudah termasuk PPN, dan biaya sambungan listrik 2.200 VA, serta biaya IMB, tapi belum terbilang BPHTB, biaya AJB+fee notaris/PPAT, serta BBN+pemrosesan sertifikat. Sedangkan di perumahan C, harga baru mencakup IMB dan sambungan listrik 1.300 VA, tapi belum termasuk PPN, BPHTB, AJB+fee notaris/PPAT, serta BBN+biaya pemrosesan sertifikat. Jadinya harga rumah sekelas di tiga perumahan itu akan berbeda banget.

Karena itu konsumen perlu mencermati secara seksama soal pencantumah pajak, bea, dan abneka biaya pembelian rumah tersebut di brosur pengembang. Soalnya, perbedaannya bisa sangat signifikan terhadap harga sebuah rumah. Bayangkan, PPN dan BPHTB saja sudah 15% dari harga rumah. Sementara AJB+fee notaris/PPAT, serta BBN+pemrosesan sertifikat sekitar 4–5%. Belum biaya KPR kalau rumah dibeli dengan KPR yang juga sekitar 4-5% dari harga rumah, serta biaya sambungan listrik yang tentu saja berbeda tergantung daya. Jadi, cek dulu pengenaan semua item biaya itu di masing-masing perumahan yang rumahnya diminati, baru buat perbandingan harganya. 

Selanjutnya: Faktor Penentu Harga Rumah (4)


Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News


Read more stories:

Penjualan Rumah Melesat

Harga Rumah Meningkat Terbatas

Harga Rumah Diprediksi Naik Pasca Pemilu

Ini Harga Baru Rumah Tapak Bersubsidi, Berlaku Mulai 1 Januari

10 Faktor Penentu Harga Rumah 4