Semua Rumah Real Estate Bersertifikat HGB Kecuali....

Semua Rumah Real Estate Bersertifikat HGB Kecuali....


Di Indonesia status hak atas tanah bermacam-macam. Ada hak pakai, hak guna bangunan (HGB), hak milik, dan lain-lain. Semuanya diatur dalam UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Untuk rumah real estate yang dikembangkan perusahaan developer, status hak atas tanahnya HGB. Jadi, konsumen yang membeli rumah real estate akan menerima sertifikat HGB. Bila rumah dibeli tunai, sertifikat itu akan diterima konsumen dari developer. Sedangkan kalau rumahnya dibeli dengan kredit pemilikan rumah (KPR), sertifikat HGB-nya akan didapat dari bank setelah kreditnya lunas. Bank menahan sertifikat tersebut sebagai jaminan kredit.

Kenapa rumah real estate yang dikembangkan perusahaan developer sertifikatnya HGB (SHGB)? Karena demikianlah ketentuan UUPA. Salah satu turunan UUPA yang mengatur lebih detail soal hak atas tanah itu, adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Di dua regulasi itu disebutkan, badan hukum seperti perseroan terbatas tidak diperkenankan memiliki hak atas tanah berstatus Hak Milik. Hak Milik yang merupakan status hak tertinggi menurut UUPA, hanya dapat diberikan kepada perorangan.

Namun demikian, pembeli rumah real estate yang sudah mendapat SHGB atas kaveling rumah yang dibelinya, bisa mengubah atau meningkatkan SHGB itu menjadi Hak Milik (SHM). Bila KPR-nya belum lunas, perubahan atau peningkatan hak itu bisa diajukan ke kantor pertanahan melalui bank yang menyimpan sertifikat HGB itu. Untuk itu tinggal mendatangi bank yang memberikan kredit dan memenuhi semua persyaratan yang diminta. Kalau KPR-nya sudah lunas dan konsumen sudah mendapatkan SHGB-nya dari bank, perubahan atau peningkatan hak dari HGB menjadi Hak Milik itu bisa diurus sendiri ke kantor pertanahan atau melalui notaris.

Namun demikian, bukan berarti tidak ada rumah real estate yang dipasarkan sudah beralas Hak Milik. Ada. Yaitu, rumah baru di kawasan real estate yang dikembangkan developer perorangan atau diatasnamakan perorangan. Karena milik perorangan, sejak awal status hak atas tanahnya bisa sudah Hak Milik yang kemudian dipecah menjadi sejumlah persil. Jadi, saat sejumlah rumah dikembangkan di atas persil-persil tanah tersebut, developernya bisa memasarkan rumah-rumah itu dengan status hak atas tanahnya sudah Hak Milik.  


Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News


Read more stories:

10 Faktor Penentu Harga Rumah 4

10 Faktor Penentu Harga Rumah 3

10 Faktor Penentu Harga Rumah 2

10 Faktor Penentu Harga Rumah 1

Beli Properti untuk Investasi Sebaiknya Tunai atau Kredit?