Jehansyah: Program Bedah Rumah Juga Salah Kaprah

Jehansyah: Program Bedah Rumah Juga Salah Kaprah

Ilustrasi rumah hasil program bedah rumah Kementerian PUPR di sebuah daerah (foro dok. Kementerian PUPR).


Bukan hanya klaim pencapaian Program Sejuta Rumah (PSR) yang dikritik Jehansyah Siregar, Dosen Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SAPPK) ITB Bandung. Kepada AyoProperti melalui penjelasan tertulis awal pekan ini, ia menyatakan, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau lebih dikenal sebagai "bedah rumah" yang dijalankan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu juga salah kaprah

"Program bedah rumah yang hanya memperbaiki sebagian dinding dan atap rumah itu tidak bisa dihitung sebagai pembangunan satu unit rumah. Karena itu tidak layak dihitung sebagai capaian PSR," kata Jehansyah. Ia menyarankan program bedah rumah itu segera dikembalikan ke program P2BPK (Pembangunan Perumahan Bertumpu Pada Kelompok) yang pernah dijalankan pada tahun 1990-an. "P2BPK inilah program rumah swadaya yang sebenarnya, bukan skema bedah rumah. P2BPK berbasis pada peran pemerintah memberdayaan kelompok masyarakat (self-help housing)," jelasnya.

Ilustrasi bedah rumah (dok. kementerianpupr)Ilustrasi rumah hasil program bedah rumah Kementerian PUPR di sebuah daerah (foro dok. Kementerian PUPR).

Sedangkan program bedah rumah, lanjutnya, pada dasarnya adalah pelepasan aset negara dalam jumlah yang sangat besar kepada individu masyarakat. Pelepasan aset seperti itu seharusnya sedikit saja, dan hanya bisa dibenarkan jika menyangkut kedaruratan atau mengatasi masalah sosial/kemiskinan. "Karena itu pula skema bedah rumah itu seharusnya menjadi program social housing oleh jajaran Kementerian Sosial (dan bukan Kementerian PUPR)," tegas Jehansyah.

Program bedah rumah disebut Kementerian PUPR untuk membantu perbaikan rumah swadaya milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi lebih layak huni. Fokus perbaikan pada empat komponen yang kondisinya tidak layak. Yaitu, bangunan, suplai air bersih, sanitasi, dan luasan rumah. BSPS diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dalam bentuk uang nilainya Rp20 juta/unit rumah. Yaitu, Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Sementara dalam bentuk barang, BSPS memberikan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) agar lingkungan hunian juga lebih layak.

Dikutip dari web Kementerian PUPR, tahun ini anggaran penyediaan perumahan dialokasikan sebesar Rp11,27 triliun. Terutama untuk pembangunan rumah susun (rusun), rumah swadaya, rumah khusus (rusus), dan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Khusus rumah swadaya saja anggarannya sekitar Rp2,7 triliun untuk 105 ribu unit rumah. Kementerian PUPR mengklaim, rumah yang layak huni di Indonesia baru sekitar 54 persen, dan akan ditingkatkan menjadi 74 persen hingga tahun 2024.


Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News


Read more stories:

Dalam Dua Hari Kementerian PUPR Serah Terima Tiga Rusun

Realisasi Program Sejuta Rumah 2015-2023 Lebih Dari 1 Juta Unit Per Tahun

Menteri PUPR: Rumah Menteri di IKN Harus Selesai Juni 2024

Pemerintah Bangun Rumah Korban Pelanggaran HAM Berat

Rumah Hingga Rp5 Miliar Juga Menikmati Pembebasan PPN