Rumah Hingga Rp5 Miliar Juga Menikmati Pembebasan PPN

Rumah Hingga Rp5 Miliar Juga Menikmati Pembebasan PPN

Ilustrasi rumah menengah atas (foto dok. housingestate)


Kementerian Keuangan memperluas pemberian insentif bebas PPN atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DtP) untuk pembelian rumah baru, dari sebelumnya untuk rumah seharga hingga Rp2 miliar menjadi maksimal Rp5 miliar. Hal itu dinyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers mengenai PDB Triwulan III 2023 serta Stimulus Fiskal di Jakarta awal pekan ini (7/11/2023). Kebijakan itu merupakan salah satu bagian dari paket kebijakan pemerintah berisi insentif fiskal dan bantuan sosial, guna menjaga pertumbuhan ekonomi tetap bisa di atas 5%.

"Dari proyeksi berdasarkan banyaknya ketidakpastian global, pertumbuhan ekonomi kita bisa makin lemah menjadi 4,81 persen. Dengan paket kebijakan ini kita berharap bisa menambah 0,2 persen additional growth, sehingga di kuartal empat pertumbuhan ekonomi bisa 5,01 persen dan full year 2023 tetap terjaga di angka 5,04 persen," katanya. Sehari sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, ekonomi Indonesia pada triwulan tiga atau Juli-September 2023 hanya tumbuh 4,94% secara tahunan (yoy) dan 1,6% secara triwulanan (qtq). Pertumbuhan tahunan itu terbilang paling rendah sejak triwulan 3-2021. Pada delapan triwulan sebelumnya ekonomi Indonesia selalu tumbuh di atas 5%.

Akhir Oktober lalu pemerintah sudah mengumumkan kebijakan PPN DtP 11% untuk pembelian rumah komersial seharga Rp2 miliar ke bawah per unit. Selain itu ada pula bantuan biaya adminstrasi KPR Rp4 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membeli rumah bersubsidi secara kredit. Patokan harga jual rumah bersubsidi yang bisa mendapat bantuan biaya administrasi itu dinaikkan dari Rp162 juta-Rp234 juta/unit tergantung wilayah menjadi Rp350 juta. Dengan demikian MBR pembeli rumah bersubsidi mendapat dua bantuan: bantuan uang muka Rp4 juta yang sudah lama berlaku, plus sekarang ditambah bantuan biaya adminsitrasi Rp4 juta.

Pemberian insentif PPN DtP untuk rumah seharga hingga Rp2 miliar itu berlaku terbatas. Yaitu, sejak November 2023 sampai akhir 2024. Selama delapan bulan PPN pembelian rumah baru hingga Rp2 miliar ditanggung pemerintah (DtP) 100 persen. Yaitu, mulai November 2023 sampai Juni 2024. Sedangkan Juli sampai Desember 2024, PPN pembelian rumah Rp2 miliar ke bawah yang DtP hanya 50 persen. Sisanya ditanggung pembeli rumah.

"Sekarang pemberian insentif PPN itu kita perluas hingga rumah seharga Rp5 miliar," kata Menteri Keuangan. Hanya saja, pemberian insentif PPN DtP untuk rumah hingga Rp5 miliar itu terbatas. Yaitu, senilai hingga Rp2 miliar saja. Jadi, kalau harga rumahnya Rp5 miliar, hanya Rp2 miliar yang PPN-nya DtP mengikuti skema yang disebutkan di atas. Sedangkan Rp3 miliar sisanya PPN-nya ditanggung pembeli sepenuhnya.


Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News


Read more stories:

Rumah Rp200-600 Juta Paling Banyak Dicari

Milenial Akan Jadi Penggerak Pasar Properti 2024

42.000 Unit Kondominium di Jabodetabek Belum Laku

2024 Pasar Apartemen Masih Didominasi Segmen Menengah Bawah dan Menengah

7 Properti Komersial Baru Tahun 2023