Tahun lalu pemerintah menaikkan patokan harga jual rumah tapak bersubsidi antara Rp13 juta-Rp15 juta/unit (7-9%) tergantung zona (wilayah) dari patokan harga sebelumnya. Yaitu dari Rp150.500.000-Rp219.000/unit menjadi Rp162.000.000 - Rp234.000.000/unit tergantung wilayah. Kenaikan berlaku mulai 9 Juni 2023. Di sekitar Jakarta (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Bodetabek) misalnya, kalau sebelumnya harga jual rumah bersubsidi itu dipatok Rp168 juta, mulai 9 Juni 2023 menjadi Rp181 juta/unit.
Keputusan menaikkan batasan harga jual rumah tapak bersubsidi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari PPN. Peraturan Menkeu itu menjadi rujukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam merumuskan regulasi mengenai batasan harga jual rumah subsidi.
Rumah subsidi adalah pilihan hunian pertama yang paling masuk akal bagi kaum muda dengan penghasilan hingga Rp8 juta/bulan, karena pembeliannya mendapat aneka subsidi dari pemerintah. Mulai dari pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, subsidi bunga KPR menjadi 5% saja per tahun fix (tetap) selama periode KPR, tenor KPR hingga 20 tahun, bantuan uang muka Rp4 juta, plus yang terbaru yang dilansir sejak November 2023 bantuan biaya administrasi KPR Rp4 juta.
Permenkeu Nomor 60/2023 itu menaikkan batasan harga jual rumah bersubsidi sekaligus untuk tahun 2023 dan 2024. Jadi, kenaikan harga jual 7-9% tahun lalu hanya berlaku sampai 31 Desember 2023. Sedangkan tahun ini mulai 1 Januari 2024, patokan harga jual rumah subsidi itu sudah beda. Dinaikkan lagi antara Rp4-6 juta/unit dari batasan harga jual tahun lalu. Kalau tahun 2023 batasan harga jualnya Rp162.000.000 - Rp234.000.000/unit, tahun ini menjadi Rp166.000.000-Rp240.000.000/unit tergantung zona.
Berikut batasan harga jual rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berlaku mulai 1 Januari 2024 menurut PMK Nomor 60/2023.
Zona | 2023 | Mulai 2024 |
Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) | Rp162.000.000 | Rp166.000.000 |
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) | Rp177.000.000 | Rp177.000.000 |
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) | Rp168.000.000 | Rp173.000.000 |
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu | Rp181.000.000 | Rp185.000.000 |
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan | Rp234.000.000 | Rp240.000.000 |
Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News
Read more stories:
Harga Rumah Meningkat Terbatas
Harga Rumah Diprediksi Naik Pasca Pemilu