Begini Syarat dan Ketentuan Beli Rumah Subsidi

Rumah bersubsidi adalah rumah (tapak atau susun) yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang dimaksud MBR adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli, sehingga perlu dibantu pemerintah agar bisa membeli rumah sendiri. Definisi MBR itu kemudian dirumuskan melalui batasan penghasilan. Yaitu, yang berpenghasilan maksimal Rp8 juta/bulan dan berusia minimal 21 tahun bila sudah menikah, atau Rp6 juta/bulan bila belum menikah dan berusia setidaknya 18 tahun dan tidak lagi menjadi tanggungan keluarga. Khusus Papua dan Papua Barat, batasan penghasilan MBR itu maksimal Rp7,5 juta/bulan bagi yang belum kawin, atau Rp10 juta/bulan bagi yang sudah menikah.
Aneka subsidi atau bantuan yang diberikan pemerintah untuk MBR yang membeli rumah subsidi adalah, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, dan subsidi bunga Kredit Pemilikan rumah (KPR). Dengan subsidi bunga itu, pembelian rumah subsidi dengan KPR skim Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) misalnya, bunganya hanya 5% per tahun fix (tetap) selama jangka waktu atau tenor kredit maksimal 20 tahun. Selain itu ada juga subsidi bantuan uang muka (BUM) Rp4 juta/unit rumah, pembebasan aneka biaya termasuk biaya roya sertifikat saat kredit rumah lunas, dan ketentuan uang muka rumah yang bisa 1% saja.
Pembelian rumah bersubsidi bisa dilakukan secara kredit atau dengan KPR dari lembaga pembiayaan yang sudah bekerja sama dengan Kementerian PUPR, bisa juga secara tunai. Tapi, bila rumah subsidi dibeli secara tunai, kamu tidak akan mendapatkan aneka subsidi seperti disebutkan di atas, alias sama seperti membeli rumah nonsubsidi. Luasan bangunan rumah tapak bersubsidi ditentukan minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2. Sedangkan luas kavelingnya setidaknya 60 m2 sampai maksimal 200 m2. Sampai saat ini program rumah bersubsidi yang berjalan praktis hanya rumah tapak. Penawaran rumah susun bersubsidi hampir tidak ada.
Ada berbagai syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi agar bisa membeli rumah bersubsidi. Yang pertama dan terutama, itu tadi, kamu harus tergolong MBR yang dibuktikan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Itu berarti kamu harus memiliki KTP dan KK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan setiap tahun rutin menyampaikan SPT PPh ke kantor pelayanan pajak, sendiri atau melalui lembaga tempat kamu bekerja.
Syarat berikutnya agar kamu bisa mendapatkan rumah bersubsidi, melampirkan copy akta nikah bagi yang sudah menikah atau akta cerai bagi yang sudah bercerai, surat keterangan kerja dari lembaga tempat bekerja, slip gaji 3 bulan terakhir, dan copy rekening tabungan 3 bulan terakhir. Semua persyaratan itu kamu sampaikan saat mengajukan permohonan KPR rumah bersubsidi di bank penyalur KPR yang kamu pilih. Bila KPR disetujui dan kamu sudah meneken akad kredit, rumah bersubsidi yang sudah kamu beli tidak boleh dipindahtangankan (dijual misalnya) selama minimal 4 tahun sejak dimiliki.