Rumah Subsidi yang Tidak Dihuni Mencapai 60-80 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melaporkan bahwa terdapat banyak rumah subsidi yang tidak dihuni, dengan persentase mencapai 60-80 persen. Selain itu, subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga sering kali tidak tepat sasaran.
"Penerimanya bukan mereka yang berhak," ungkap Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, saat memberikan sambutan dalam acara temu wicara mengenai Teknologi Properti Sebagai Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Jakarta pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sebagaimana dilansir oleh Kumparan dan Kompas.com melalui Antara.
Hingga saat ini, pembangunan rumah untuk MBR masih terus dilakukan oleh para pengembang, mengingat tingginya minat masyarakat. Pada tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan subsidi melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk 166.000 unit rumah.
Menurut Iwan, kuota tersebut hampir habis pada bulan Agustus ini. Berdasarkan data dari BP Tapera, per 15 Agustus 2024, realisasi penyaluran KPR subsidi FLPP telah mencapai 111.784 unit dengan total nilai Rp13,62 triliun.
Oleh karena itu, Kementerian PUPR mendukung permintaan dari para pengembang untuk menambah kuota FLPP setidaknya sama dengan tahun lalu, yaitu menjadi 226 ribu unit.
"Pemerintah mendukung penambahan kuota FLPP tersebut, namun penyalurannya harus tepat sasaran," tegas Iwan. Ia tidak memberikan penjelasan mengenai alasan banyaknya rumah subsidi yang tidak terisi dan mengapa penyaluran subsidi tersebut tidak sesuai dengan target yang ditetapkan oleh BPK.
Dengan adanya KPR FLPP, masyarakat berpenghasilan rendah dapat membeli rumah subsidi dengan skema kredit yang memiliki bunga hanya 5 persen per tahun selama maksimal 20 tahun. Selain itu, mereka juga mendapatkan bantuan uang muka sebesar Rp4 juta serta bebas dari PPN.
Baca Juga
Dalam acara tersebut, Iwan juga menekankan mengenai angka backlog perumahan yang menurut BPS telah mengalami penurunan dari 12,7 juta menjadi 9,9 juta pada tahun lalu. Ia menyatakan bahwa angka tersebut hanya bersifat indikatif. Hingga saat ini, pemerintah belum memiliki data individu yang spesifik terkait penduduk yang termasuk dalam kategori membutuhkan rumah.
Pemerintah juga belum memiliki data individu yang jelas mengenai kelompok masyarakat yang sudah memiliki rumah tetapi belum memenuhi syarat untuk dihuni. Sampai saat ini, jumlah rumah yang dinyatakan tidak layak huni mencapai lebih dari 25 juta unit.
Harga rumah subsidi saat ini berkisar antara Rp166 juta hingga Rp240 juta per unit, tergantung pada lokasi. Konsumen yang berhak membeli rumah subsidi adalah mereka yang belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan (untuk wilayah Papua, maksimal Rp10 juta).