OJK: Semua Bank Punya Sistem Deteksi Rekening Judi Online

Seluruh bank telah mengimplementasikan sistem yang dapat mendeteksi keberadaan rekening yang terlibat dalam judi online. Beberapa di antaranya juga sedang dalam proses pengembangan sistem untuk mendeteksi pola transaksi judi online.
Informasi ini diperoleh dari Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) untuk Triwulan III-2024 yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari Senin, 9 September 2024.
Berdasarkan SBPO, selain melakukan deteksi rekening judi online secara mandiri, bank juga berperan dalam memberantas judi online dengan memeriksa kesesuaian data nasabah terhadap "watchlist" judi online yang disediakan oleh OJK, PPATK, atau lembaga penegak hukum.
"Apabila terdapat kesesuaian dengan data nasabah bank, akan dilakukan peningkatan due diligence dan pemblokiran," demikian bunyi keterangan dari SBPO.
Bank dapat membatasi, bahkan mencabut, akses nasabah tersebut untuk membuka rekening baru atau mendapatkan tambahan fasilitas pinjaman.
Ke depan, OJK menyatakan bahwa perbankan akan terus melaksanakan langkah-langkah dan strategi untuk memperkuat pemberantasan judi online, serta menyusun mitigasi agar layanan perbankan tidak disalahgunakan untuk kegiatan judi online.
SBPO juga mencatat bahwa perbankan optimis akan kinerja yang lebih baik pada triwulan III, yang tercermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan (IBP) yang mencapai 68, menunjukkan zona optimis.
Optimisme ini didorong oleh harapan akan perbaikan kondisi ekonomi, peningkatan fungsi intermediasi perbankan, serta kemampuan perbankan dalam mengelola risiko.
Keyakinan akan perbaikan kondisi makroekonomi domestik mendorong Indeks Ekspektasi Kondisi Makroekonomi (IKM) pada triwulan III-2024 mencapai level optimis sebesar 59.
Sebagian besar bank yang terlibat dalam survei juga percaya bahwa risiko perbankan pada triwulan III-2024 akan tetap terjaga. Hal ini tercermin dari Indeks Persepsi Risiko (IPR) yang berada di angka 57, menunjukkan zona keyakinan bahwa risiko masih dapat dikelola dengan baik.
Optimisme terhadap kinerja perbankan pada triwulan III-2024 juga terlihat, dengan Indeks Ekspektasi Kinerja (IEK) mencapai 86. Keyakinan ini didorong oleh harapan bahwa penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) akan terus mendukung peningkatan penyaluran kredit.
Permintaan untuk Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor (KKB), misalnya, diperkirakan akan terus tumbuh hingga akhir 2024, meskipun dengan laju yang lebih lambat dibandingkan tahun 2023.
Proyeksi ini didasarkan pada keyakinan bahwa permintaan KKB akan meningkat pada triwulan IV, seiring dengan banyaknya promosi dan diskon akhir tahun yang cukup signifikan, serta adanya insentif pajak dari pemerintah.