Mulai 2025 Bank Wajib Bayar Premi Program Restrukturisasi

Mulai 2025 Bank Wajib Bayar Premi Program Restrukturisasi
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. (Dok. OJK)

Mulai tahun depan, selain membayar premi penjaminan simpanan, lembaga perbankan juga diwajibkan untuk membayar premi program restrukturisasi perbankan (PRP) kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Kewajiban ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 mengenai Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, serta Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP).

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan bahwa penerapan premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih kokoh dan memberikan ketahanan yang lebih baik bagi perbankan dalam menghadapi risiko terburuk akibat krisis sistem keuangan.

"Salah satu sumber pendanaan untuk PRP berasal dari kontribusi industri perbankan, melalui kewajiban pembayaran premi PRP yang diatur dalam Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9/2016 yang telah diubah dengan UU P2SK," ungkap Dian dalam keterangan tertulisnya pekan lalu.

Apabila terjadi penurunan kondisi ekonomi yang berdampak pada kesehatan bank, bank tersebut dapat menggunakan dana PRP untuk menangani atau menyelesaikan permasalahannya.

Dian menambahkan bahwa proses penyusunan peraturan mengenai premi PRP telah dimulai sejak tahun 2016, dengan melibatkan industri perbankan serta asosiasi perbankan.

Bank telah memperoleh informasi dan pemahaman yang cukup, sehingga seharusnya sudah siap menghadapi kewajiban pembayaran premi PRP yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

"Jumlah premi PRP ditentukan oleh tingkat risiko dan nilai aset," jelas Dian. Semakin tinggi nilai aset dan tingkat risiko yang dihadapi bank, semakin besar pula premi yang harus dibayarkan.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong bank agar terus berusaha menjaga tingkat risikonya pada posisi yang optimal (lebih hati-hati).

Sebaliknya, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat), premi PRP yang dikenakan adalah 0 persen tanpa mempertimbangkan total aset yang dimiliki. "Dengan demikian, bank yang sedang menghadapi masalah tidak akan terbebani oleh kewajiban pembayaran premi PRP," tutup Dian.