Penyaluran KPR Tumbuh Tinggi Sebanding Rasio Kredit Bermasalahnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa meskipun likuiditas mengalami pengetatan akibat kenaikan suku bunga acuan dalam setahun terakhir, penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) tetap menunjukkan angka yang tinggi.
Pada akhir Juni 2024, total penyaluran KPR mencapai Rp697,26 triliun, yang berkontribusi sebesar 9,32 persen dari total kredit, sedangkan KPA tercatat sebesar Rp30,13 triliun atau 0,41 persen dari total kredit.
"Pertumbuhan penyaluran KPR mengalami kenaikan sebesar 13,97 persen secara tahunan (yoy), sedangkan KPA meningkat 7,26 persen, melebihi pertumbuhan total kredit yang tercatat sebesar 12,36 persen," ungkap Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam keterangan tertulis pada Minggu (15/9/2024).
Kenaikan penyaluran KPR dan KPA ini terjadi setelah Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen sejak April 2024, yang berdampak pada peningkatan suku bunga simpanan.
Kebijakan insentif penghapusan PPN 100 persen yang dikeluarkan pemerintah untuk sektor properti sejak November 2023 diperkirakan turut berkontribusi terhadap peningkatan penyaluran KPR dan KPA.
Perpanjangan insentif penghapusan PPN 100 persen hingga akhir Desember 2024, setelah sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2024, diprediksi akan semakin mendorong penyaluran KPR.
Namun, perlu diperhatikan bahwa rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada kredit properti lebih tinggi dibandingkan dengan NPL total kredit.
Pada akhir Juni 2024, NPL total kredit tercatat sebesar 2,26 persen, sedangkan NPL kredit properti mencapai 2,64 persen, dengan NPL KPR sebesar 2,40 persen dan NPL KPA sebesar 2,62 persen.
Pada Juli 2024, NPL kredit properti meningkat menjadi 2,68 persen, meskipun angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan Juli 2023 yang tercatat sebesar 2,81 persen (yoy).
Pihak perbankan menyebut peningkatan NPL kredit properti itu karena penurunan daya beli, yang membuat kemampuan membayar angsuran (repayment capacity) debitur KPR/KPA melemah.