Buruan Pesan, 2024 Harga Rumah Subsidi Sudah Dipastikan Naik Lagi
Bagi pekerja muda dengan penghasilan yang masih terbatas dan belum punya rumah, membeli rumah bersubsidi sebagai hunian pertama adalah pilihan yang paling masuk akal. Harganya terjangkau dan mendapat aneka subsidi pula. Mulai dari subsidi bunga kredit pemilikan rumah (KPR), bantuan uang muka, sampai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%. Bunga KPR rumah bersubsidi hanya 5% per tahun, fix (tetap) selama tenor kredit maksimal 20 tahun. Sedangkan bantuan uang muka diberikan Rp4 juta/unit rumah.
Tahun ini pemerintah menaikkan patokan harga rumah tapak bersubsidi yang berhak mendapat pembebasan PPN itu sekitar 7-9% (antara Rp13 juta-Rp15 juta/unit tergantung wilayah), dari patokan harga yang berlaku sebelumnya. Yaitu, dari Rp150.500.000 - Rp219.000/unit tergantung wilayah, menjadi Rp162.000.000-Rp234.000.000/unit. Kenaikan berlaku mulai 9 Juni 2023. Di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek) misalnya, kalau sebelumnya harga rumah bersubsidi itu ditentukan Rp168 juta, sekarang menjadi Rp181 juta/unit.
Keputusan menaikkan batasan harga jual rumah tapak bersubsidi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari PPN. Selanjutnya Peraturan Menkeu itu secara otomatis menjadi rujukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam merumuskan regulasi mengenai batasan harga jual rumah yang berhak mendapat subsidi bunga KPR, bantuan uang muka, pembebasan aneka biaya, dan lain-lain dari pemerintah.
Permenkeu No 60/2023 tidak hanya menaikkan batasan harga rumah bersubsidi yang berhak mendapat pembebasan PPN itu untuk tahun ini, tapi sekaligus untuk tahun depan. Jadi, tahun 2024 harga jual rumah tapak bersubsidi sudah dipastikan naik lagi. Yaitu, antara Rp4-6 juta/unit dari batasan harga jual tahun ini. Kalau saat ini batasan harga jualnya Rp162.000.000 - Rp234.000.000/unit tergantung wilayah, tahun 2024 menjadi Rp166.000.000 - Rp240.000.000/unit. Karena itu bagi kamu yang belum punya rumah, buruan beli rumah bersubsidi yang kamu minati. Tidak usah menunggu harganya naik lagi tahun depan.
Batasan Harga Rumah Umum dan Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN menurut PMK Nomor 60/2023
| Zona | 2023 | Mulai 2024 |
| Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) | Rp162.000.000 | Rp166.000.000 |
| Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) | Rp177.000.000 | Rp177.000.000 |
| Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) | Rp168.000.000 | Rp173.000.000 |
| Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu | Rp181.000.000 | Rp185.000.000 |
| Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan | Rp234.000.000 | Rp240.000.000 |