Kenapa Sih Bunga KPR Kita Tinggi?

Ada berbagai kebijakan yang dilansir Bank Indonesia (BI) untuk mendorong penurunan bunga kredit termasuk KPR. Salah satunya sejak awal 2011 BI mewajibkan bank-bank mengumumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK)-nya secara berkala di web dan kantor cabangnya serta media massa, dan melaporkannya ke BI. Jadi, BI bisa melihat item apa saja yang dimasukkan ke dalam bunga kredit bank-bank tersebut.
Bisa jadi SBDK sebuah bank tinggi karena biaya dananya memang mahal. Atau sebaliknya bunganya tinggi karena ada inefisiensi pengelolaan bank yang dibebankan kepada nasabah. Dengan kewajiban mengumumkan SBDK, bank-bank diharapkan lebih efisien, persaingan lebih sehat dan terbuka, yang pada akhirnya menurunkan bunga kredit. Namun, kebijakan itu belum banyak menolong. Sampai kini bunga kredit di Indonesia tetap tinggi. Kenapa ya?
Salah satu penyebabnya, sumber pembiayaan di negeri ini masih didominasi perbankan sehingga menciptakan oligopoli (penguasaan pasar oleh sedikit pemain). Jadi, suka-suka bank mengenakan bunga kredit. Konsumen tidak bisa membantah karena tidak punya pilihan lain. Oligopoli perbankan itu tergambar dari tingkat bunga bersih atau net interest margin (NIM) yang diperoleh bank-bank di Indonesia yang tinggi. Kita bisa melihatnya dari laporan keuangan bank yang dipublikasikan berkala.
NIM adalah selisih rata-rata bunga simpanan dengan rata-rata bunga pinjaman. NIM bank-bank di Indonesia rata-rata di atas 5% atau bahkan mencapai 6 persenan, salah satu yang tertinggi di dunia. "Di luar negeri NIM bank dua persen saja sudah top markotop," kata Eko Budi Supriyanto, Direktur Biro Riset Infobank, kepada AyoProperti beberapa waktu lalu. Dengan lain perkataan, mengutip mantan Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Erica Soeroto, NIM yang tinggi itu menandakan efisiensi perbankan di Indonesia masih perlu ditingkatkan.
Bank-bank sendiri kalau ditanya kenapa mengambil margin keuntungan sebesar itu sehingga bunga kreditnya tinggi, jawabannya seragam: risiko berusaha di negeri ini (country risk) masih tinggi. Karena itu bank-bank mengenakan premi risiko (premium risk) yang besar pula untuk meng-cover risiko itu, sehingga bunga kreditnya jadi tinggi.
Penyebab lain bunga KPR tetap tinggi, belum adanya sumber dana jangka panjang yang bunganya rendah dan stabil di Indonesia. Semua bank masih mengandalkan pembiayaan dari dana jangka pendek seperti tabungan, deposito, dan surat utang. Padahal, kredit seperti KPR berjangka panjang, hingga 20-30 tahun. Jadi, ada mismatch antara sumber dana dan penyaluran kredit yang berisko tinggi bagi bank. Itulah kenapa makin panjang tenor kreditnya, kian tinggi pula bank mengenakan premi risiko dan bunga KPR.
Premi risiko adalah gambaran penilaian bank terhadap kemampuan calon debitur melunasi utang selama tenor kredit, berdasarkan kondisi keuangan dan prospek sektor usaha yang digelutinya. Katakanlah, keuangan calon debitur bagus sehingga profil risikonya di sini rendah. Tapi, karena tenor kredit lama dan ia bekerja di industri yang sudah sunset, profil risiko di dua kriteria terakhir dinilai tinggi. Walhasil, premi risikonya secara keseluruhan tetap besar. Bank perlu menyediakan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) lebih banyak untuk meng-cover¬nya. Makin tinggi profil risiko calon debitur di mata bank, kian besar premi risiko dan bunga kreditnya.
Bagaimana kita tahu bank tidak membebankan inefisiensinya kepada konsumen dan memang fair menilai profil risiko calon debitur? BI tidak mengaturnya dan bank juga tidak wajib menjelaskan. Konsumenlah yang harus aktif bertanya, sembari berupaya membuat profil risikonya rendah di mata bank agar bisa mendapatkan bunga kredit yang wajar.
Eko memberikan tips cara mudah mengukur premi risiko yang wajar. Yaitu, dengan melihat NIM dan rasio kredit macet (non performing loan/NPL) sebuah bank. Kalau NPL sebuah bank 4 persen, premi risikonya kurang lebih sebesar itu juga. Karena itu upayakan mencari bank dengan NIM dan NPL paling rendah, agar kita tidak jadi korban inefisiensi bank melalui pengenaan bunga yang tinggi.