Aman Nggak Sih Beli Rumah Syariah Tanpa Bank Syariah?

Aman Nggak Sih Beli Rumah Syariah Tanpa Bank Syariah?
Pesona Cikahuripan6 (foto dok. housingestate)

Kendati sudah ada bank syariah yang menyediakan pembiayaan pembelian rumah secara syariah, tidak semua developer perumahan berlabel syariah menganggapnya syariah. Alasannya, praktik bank syariah masih ada unsur riba dan gharar (ketidakjelasan)-nya. Islam mengharamkan riba. Bagi developer jenis ini yang umumnya developer perorangan (bukan berbadan hukum), transaksi rumah yang dikembangkannya harus dilakukan langsung dengan konsumen, baru bisa disebut syariah. Apa yang terjadi di Bumi Samawa Residence di Rajeg, Tangerang (Banten), itu kiranya tergolong developer jenis ini. Pertanyaannya, aman nggak sih membeli rumah berlabel syariah dengan cara bertransaksi langsung dengan developernya? Cerita di bawah ini mungkin bisa menjawabnya.

Seorang konsumen ditawari rumah inden di sebuah kawasan di Depok secara syariah (Islam) oleh seorang developer perorangan bergelar haji. Rumah satu lantai tipe 36/72 itu dijual seharga Rp400 juta bila dibeli tunai. Kalau dibeli secara mencicil dengan tenor minimal 5 tahun, depe-nya minimal 40%, dan harga rumahnya menjadi Rp700 juta sesuai perkiraan developer terhadap nilai rumah saat cicilan lunas. Karena dilakukan langsung, transaksi jual beli beralas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara developer dan pembeli, dengan janji serah terima rumah 6-8 bulan setelah PPJB diteken.

Setelah bertransaksi, developer berjanji akan mengajukan pembuatan sertifikat hak milik (SHM) rumah itu ke kantor pertanahan atas nama pembeli. Setelah terbit, SHM dipegang developer, copy-nya diberikan ke pembeli. SHM akan diserahkan ke pembeli setelah cicilan rumah lunas. Tidak ada garansi terhadap kemungkinan developer wan prestasi atau sertifikat bermasalah, digadaikan, dan lain-lain. Tak ada juga asuransi (jiwa dan kerugian). Asuransi juga dinilai tidak syariah karena ada unsur gharar-nya.

Bila pembangunan rumah macet, pembayaran cicilan tersendat, terjadi sesuatu pada developer atau pembeli, dan lain-lain selama masa mencicil, semua diselesaikan secara musyawarah. Misalnya, cicilan dijadwal ulang, dialihkan sementara ke pihak lain, atau dijual dengan harga pasar saat itu. Jadi, tak ada denda, penyitaan rumah, dan lain-lain karena semua ini juga tidak sesuai dengan syariat Islam.

Apa yang ditawarkan developer perumahan di atas mirip dengan pemasaran rumah inden secara tunai atau tunai bertahap yang lazim ditawarkan developer. Hanya, yang di Depok itu diberi label syariah tanpa menggunakan fasilitas pembiayaan dari bank syariah. Karena itu konsumen tidak terkena biaya kredit, tidak harus lolos BI checking (pengecekan riwayat kredit di data Bank Indonesia). Cukup menyerahkan copy identitas diri dan informasi mengenai kemampuan mencicilnya.

Kalau semua lancar, tak ada masalah dengan transaksi langsung seperti itu, mau label perumahannya syariah atau bukan. Yang jadi persoalan, tak ada pihak ketiga yang menggaransi transaksi seperti bank, notaris, atau yang lain. Belum ada juga regulasi yang mengatur. Jadi, kalau ada persoalan, sesuatu yang sangat mungkin terjadi selama masa mencicil rumah yang lama itu, konsumen selalu dalam posisi terlemah. Paling aman tetap membeli rumah dengan KPR bank, dalam kasus ini KPR syariah tentu saja. Modal saling percaya saja sangat tidak cukup dalam sebuah transaksi, bahkan seandainya developernya seorang ustad atau ulama tenar sekalipun. Tetap perlu alas untuk menjamin keamanan transaksi.