Ini Jenis Akad KPR Syariah Selain Murabahah

Ini Jenis Akad KPR Syariah Selain Murabahah

Selain dengan akad murabahah (jual beli murni), pembelian rumah secara syariah bisa juga dilakukan dengan akad lain. Yaitu, yang sudah diterapkan perbankan syariah di Indonesia saat ini, akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT) atau financial lease. Kemudian akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) atau diminishing partnership. Prinsip kedua akad ini menurut para bankir di bank syariah kepada AyoProperti jual beli juga. Hanya berbeda varian.

Akad IMBT misalnya, menganut prinsip kontrak sewa-hibah. Cicilan pembiayaan terdiri dari harga rumah plus margin sewa (seperti bunga pada KPR non syariah). Agar marginnya lebih ringan, penyewa (pembeli rumah) menyetor uang muka sewa, misalnya 15 persen dari harga rumah. Prosesnya, bank membelikan rumah yang diinginkan pembeli, kemudian menyewakannya. Penyewanya pembeli rumah itu sendiri. Untuk itu bank membuatkan kontrak sewa-hibah selama periode yang disepakati, dengan janji pada akhir periode kontrak, kepemilikan rumah dialihkan (dijual atau dihibahkan) kepada pembeli.

Akad MMQ serupa dengan IMBT. Bedanya rumah yang disewakan dimiliki bersama. Jadi, bank dan konsumen membiayai bersama pembelian rumah, dengan porsi pemilikan (share) bank terhadap rumah tersebut lebih besar pada awalnya. Misalnya, 80 persen bank, 20 persen konsumen. Rumah kemudian disewakan selama periode yang disepakati. Penyewa rumah juga konsumen itu sendiri. Hasil penyewaan rumah tersebut kemudian dibagi menurut share masing-masing.

Hanya, selama masa kontrak konsumen tidak menerima hasil sewa yang menjadi haknya, tapi menyetorkannya ke bank sebagai pembelian share bank yang 80 persen itu, sehingga pada akhir kontrak rumah beralih menjadi hak konsumen sepenuhnya. Karena merupakan kontrak sewa menyewa, margin transaksi rumah dengan akad IMBT dan MMQ bisa lebih fleksibel dan lebih lama tenor cicilannya. Margin sewa bisa diperbaharui secara berkala (naik atau turun) mengikuti perkembangan margin bagi hasil simpanan dana di bank syariah. Jadi, margin sewa dalam akad IMBT dan MMQ bisa tidak fix seperti pada akad murabahah.