Skema Baru Pembiayaan Infrastruktur oleh Swasta

Pembangunan infrastruktur adalah salah satu syarat penting bagi Indonesia untuk mencapai status negara maju. Selama ini, pembangunan infrastruktur baik fisik maupun nonfisik sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang sayangnya memiliki keterbatasan.
Sebagai contoh, RAPBN 2025 mengalokasikan dana sebesar Rp400,3 triliun untuk pembangunan infrastruktur, dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, konektivitas, pangan, energi, serta Ibu Kota Negara (IKN). Anggaran tersebut hanya mampu mendukung pencapaian rasio stok infrastruktur sebesar 49 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan skema pembiayaan infrastruktur melalui metode kreatif yang melibatkan partisipasi sektor swasta," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat peluncuran "Regulasi Pembiayaan Kreatif Untuk Pembangunan Infrastruktur" di Jakarta pada Rabu (28/8/2024), sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi Kemenko Perekonomian.
Dalam hal ini, Kemenko Perekonomian bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyelesaikan penyusunan regulasi pembiayaan kreatif yang mencakup skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) dan skema Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Penyusunan kedua skema pembiayaan infrastruktur tersebut didasarkan pada Perpres No 66/2024 tentang Perubahan atas Perpres No 32/2020, serta Perpres No 79/2024.
HPT, yang dikenal sebagai daur ulang aset, merupakan skema yang mengoptimalkan Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperoleh pendanaan eksternal bagi pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, P3NK adalah skema pendanaan yang berbasis pada wilayah, yang memungkinkan pembangunan infrastruktur dibiayai melalui pemanfaatan peningkatan nilai tanah yang dihasilkan dari investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di suatu kawasan. Kebijakan ini memiliki dua basis penerapan: pajak dan pembangunan.
Skema HPT diperkenalkan oleh Australia pada tahun 2014 dan telah berhasil diterapkan pada infrastruktur pelabuhan di Melbourne serta bandara di Sydney. Sebelumnya, skema P3NK juga telah sukses diimplementasikan di beberapa negara seperti Inggris, Hongkong, dan Jepang.
"Inovasi dalam pembiayaan sangat krusial untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan yang kreatif dirancang sebagai pendorong untuk menarik investasi dari sektor swasta," ungkap Menko Airlangga.
Dengan memberikan kepastian hukum dan insentif yang menarik, diharapkan sektor swasta akan lebih berminat untuk membiayai dan mengelola proyek-proyek infrastruktur.
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa dua Perpres tersebut memerlukan beberapa peraturan turunan agar pelaksanaan skema pembiayaan kreatif ini dapat berjalan sesuai harapan.
Dalam acara tersebut, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Reni Ahiantini, menyatakan bahwa empat proyek infrastruktur akan menjadi proyek percontohan untuk penerapan skema pembiayaan kreatif ini.
Proyek-proyek tersebut meliputi jalan tol Lematang-Pelabuhan Panjang (Lampung) dan Rengat-Pekanbaru (Riau) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Jembatan Batam-Bintan (Kepulauan Riau), serta jalan tol Semarang Harbour.
Saat ini, keempat proyek tersebut sedang dalam tahap persiapan dan penyusunan kriteria. "Dalam pelaksanaannya nanti, skema P3NK akan dikolaborasikan dengan skema Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) yang telah berjalan selama ini," kata Reni.
Acara tersebut dihadiri oleh Konselor Ekonomi Kedutaan Besar Australia di Jakarta, perwakilan Kemitraan Indonesia-Australia untuk Infrastruktur (KIAT), Deputi Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan/atau Jasa, serta perwakilan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.