Pemerintah Bangun Rumah Korban Pelanggaran HAM Berat

Pemerintah Bangun Rumah Korban Pelanggaran HAM Berat

Contoh kondisi rumah korban pelanggaran HAM berat yang akan diperbaiki


Pemerintah cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun atau memperbaiki rumah korban pelanggaran hak asasi manusis (HAM) berat di Provinsi Sulawesi Tengah mulai tahun depan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat (Tim PKPHAM).

Saat ini berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, Kementerian PUPR memverifikasi korban pelanggaran HAM berat di Sulawesi Tengah yang akan mendapat kompensasi berupa pembangunan atau peningkatan kualitas rumahnya tersebut. Menurut Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto saat melaksanakan kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah, Rabu (13/12/2023), tujuan proyek juga untuk memenuhi hak dasar atas perumahan yang layak kepada rakyat (korban pelanggaran HAM) sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan kovenan internasional.

Mengutip siaran pers Ditjen Perumahan Kementerian PUPR melalui Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Jum'at (15/12/2023), setidaknya ada dua jenis kegiatan yang akan dilakukan terkait program tersebut. Pertama, pembangunan rumah baru di atas kavling tanah matang atau membangun kembali rumah yang tidak layak huni sehingga menjadi layak huni. Kedua, perbaikan rumah atau peningkatan kualitas rumah sehingga jadi layak huni.

Prosedur pelaksanakan kegiatan, dari rekomendasi PKPHAM, Kementerian PUPR melakukan verifikasi teknis dan administrasi bersama pemda setempat dan PKPHAM. Dilanjutkan dengan pembahasan dan persetujuan bentuk penanganan mencakup bentuk, tipe dan perkiraan alokasi biaya, perencanaan/disain sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, dan serah terima rumah kepada penerima manfaat (korban pelanggaran HAM berat).

Syarat penerima manfaat, korban atau ahli waris dari korban pelanggaran HAM berat, memiliki atau menguasai dan menempati tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki/menguasai dan menempati rumah yang diusulkan untuk dibangun atau diperbaiki.


Dapatkan berita update AyoProperti.com di Google News


Read more stories:

Dalam Dua Hari Kementerian PUPR Serah Terima Tiga Rusun

Realisasi Program Sejuta Rumah 2015-2023 Lebih Dari 1 Juta Unit Per Tahun

Menteri PUPR: Rumah Menteri di IKN Harus Selesai Juni 2024

Jehansyah: Program Bedah Rumah Juga Salah Kaprah